Cara Perubahan Data Peserta BPJS
Buat bapak bapak, ibu ibu, adik adik yang sudah mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) tentu sudah berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk sistem asuransi BPJS sekarang, hanya boleh menunjuk satu Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat I (PPK Tk I), bisa menggunakan Dokter Pribadi/Puskesmas/Klinik Pratama. Tidak seperti dulu yang bisa menggunakan semua PPK Tk I milik Pemerintah. Untuk surat rujukan pun hanya bisa dikeluarkan oleh PPK Tk I yang ditunjuk oleh peserta apabila ingin di cover asuransi. Bila tidak ingin dicover asuransi terserah bisa menggunakan PPK Tk I mana saja.
Setiap peserta pasti punya kesenangan/kemantapan terhadap apa yang diberikan oleh PPK Tk 1. Sebagai contoh peserta lebih mantap periksa di dokter puskesmas dari pada di dokter klinik pratama. Ada juga peserta yang lebih puas diperiksa oleh dokter pribadi dari pada di dokter puskemas. Nah semua itu hak pasien.
Nah untuk peserta yang masih binggung, bagaimana caranya mengubah Dokter Pribadi/Klinik Pratama/Puskesmas yang diinginkan? Begini Caranya........
1. Bawa KTP Asli
2. Foto 3x4 1 Lembar
3. Siapkan Foto Copy KTP
FC KTP |
4. Siapkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
FC KK (C1) |
Halaman Depan |
Halaman Belakang |
7. Selesai Proses Perubahan Data, akan mendapatkan Bukti
Bukti Perubahan Data |
+ komentar + 4 komentar
Berapa lamakah prosesnya? apa bisa langsung jadi? Apa seperti saat daftar baru, seharian?
@Anonim tergantung yang ngantri pak, saya dulu pas antriannya banyak, Jadi seharian dari pagi sampai sore....
terima kasih, artikel sangat bagus
@Software Klinik terima kasih pak...