Pages

Sabtu, 16 Agustus 2014

Kepesertaan BPJS Umur 21 Tahun dan Masih Kuliah

Cara Mengurus Kepesertaan BPJS Bila Umur Sudah 21 Tahun dan Masih Kuliah

Buat adik adik mahasiswa yang sudah berumur 21 tahun dan masih kuliah, masih bisa menjadi peserta BPJS bila orang tuanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena untuk umur 21 tahun - 25 tahun masih bisa tercover oleh BPJS bila statusnya masih kuliah, kalau sudah lulus kuliah maka tidak bisa tercover lagi alias daftar sendiri. Untuk status kuliah sendiri harus di update setiap tahun.

Bila adik-adik sudah berumur 21 tahun dan status kepesertaan BPJS belum di update, maka nanti akan mendapatkan kertas seperi ini dari RSUD apabila saudara dilakukan  perujukan.

Disuruh Mengupdate Status

Apabila adik adik mendapatkan kertas seperti itu maka adik adik harus segera melapor ke kantor BPJS dengan membawa,


1. Surat Keterangan Masih Kuliah

2. Membawa Daftar Gaji Kumulatif Sudah Di Legalisir
Daftar Gaji Kumulatif
3. Kumpulkan ke Loket

4. Selesai Proses Mendapatkan Bukti Update dari BPJS
Bukti Update




2 komentar:

  1. Kalo mau minta surat keterangan tersebut mintanya pertama kesiapa ya?

    BalasHapus
  2. @Bio ananda surat keterangan masih kuliah minta ke kampus, daftar gaji kumulatif minta di instansi orang tua bekerja. Bila sudah dapat 2 syarat tsb datang ke kantor BPJS setempat.

    BalasHapus

Monggo Dikomentari.....